Article | 2024-03-30 11:47:54
Home » Articles » Pergi Ke dokter Gigi Saat Sedang Berpuasa Apa Hukumnya?
Pergi Ke dokter Gigi Saat Sedang Berpuasa Apa Hukumnya?
Menjagakesehatan gigi dan mulut adalahaspek penting dalam menjalani ibadah puasa,terutama selama bulan Ramadan yangpenuh berkah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) No. 250/E/MUI-KB/V/2018memberikan panduan yang jelas mengenai"Tindakan Kedokteran Gigi Pada SaatPuasa," yang membuka pintu bagiumat Muslim untuk melakukan perawatan gigidan mulut tanpa membatalkan puasamereka.
Ronggamulut yang sehat bukan hanyaberpengaruh pada kesehatan fisik, tetapi jugamemengaruhi kenyamanan dankesempurnaan dalam menjalankan ibadah puasa. Berpuasamembutuhkan perhatiankhusus terhadap nutrisi dan hidrasi, namun seringkali kitalupa bahwa kondisimulut yang baik juga merupakan faktor penting.
Fatwa MUI No.250/E/MUI-KB/V/2018 memberikanpenjelasan yangsangat relevan dengan kebutuhan umat Muslim modern. Fatwa inimengonfirmasibahwa perawatan gigi dan mulut, termasuk kunjungan ke dokter gigi,bisadilakukan tanpa membatalkan puasa.
Halini berarti, selama prosedur perawatantidak melibatkan makanan atau minumanyang masuk ke dalam tubuh, puasa tetapsah. Dokter gigi dapat melakukanperawatan seperti membersihkan gigi, perawatansaluran akar, atau prosedurlainnya yang diperlukan untuk menjaga kesehatanmulut.
Mempertahankankesehatan gigi dan mulutselama berpuasa bukanlah hanya tentang kenyamananfisik, tetapi juga merupakanbagian penting dari ibadah yang utuh dan benar.Fatwa MUI telah memberikanpenjelasan yang jelas dan mendukung umat Muslim dalammemastikan bahwa merekadapat menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka tanpamengorbankan ibadah puasamereka. Oleh karena itu, marilah kita jaga kesehatangigi dan mulut kita, agaribadah puasa kita menjadi lebih nyaman dan bermakna.
Referensi:
FatwaMUI No. 250/E/MUI-KB/V/2018
InformasiKontak:
BIA (BaliImplantAesthetic) Dental Center
Jl. SunsetRoadNo.168, Seminyak, Badung, Bali Indonesia 80361
+6282139396161